03 Februari 2018

Darurat Revisi UU Keselamatan Kerja

Setiap tahun, selama sebulan, 12 Januari - 12 Februari, dimulai kampanye serentak se-Indonesia untuk memperingati bulan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) nasional. 12 Januari ditandai sebagai hari K3 nasional, bertepatan dengan tanggal disahkan dan diundangkannya Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Menteri Ketenagakerjaan bahkan mengeluarkan petunjuk pelaksanaan bulan K3 nasional melalui Kepmenaker 386 tahun 2014 guna tercapainya visi "Kemandirian masyarakat Indonesia berbudaya keselamatan dan kesehatan kerja tahun 2020".

Berbagai kegiatan semisal seminar, lokakarya, konvensi, pemberian penghargaan K3, pembinaan kompetensi, dan pembentukan lembaga K3 di berbagai tingkat telah dilakukan, namun hasilnya masih terlihat kurang optimal.

Hal ini ditandai dengan masih maraknya kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, dan pencemaran lingkungan oleh industri. Yang terbaru, runtuhnya lantai mezanin di gedung Bursa Efek Indonesia (15 Januari), rubuhnya girder proyek jalan tol Depok-Antasari (2 Januari), dan rubuhnya girder proyek Light Rail Transit (LRT) di Jakarta (22 Januari).

Hal itu harus menjadi catatan serius bagi seluruh pihak.

Di Indonesia, K3 masih dipandang sebelah mata. Tidak kuatnya lembaga pencegahan dan penegakan disiplin K3, makin memperburuk kondisi ini.

Jika kita melihat perbandingan negara lain, Amerika Serikat misalnya. Ada 2 lembaga yang dibentuk sebagai konsekuensi lahirnya UU keselamatan kerja (Occupational Safety and Health act) yang lahir pada tahun yang sama (1970), yaitu Occupational Safety and Health Administration (OSHA) dan National Institute for Occupational Safety and Health (NIOSH).

OSHA, dibawah departemen tenaga kerja membuat peraturan K3 dan memastikan diterapkannya peraturan tersebut oleh para pengusaha. Badan ini diberikan mandat hukum oleh negara untuk memberikan denda sampai menuntut pelanggaran serius peraturan OSHA ke pengadilan.

Sebagai contoh, denda terbesar yang pernah ditetapkan OSHA jatuh kepada BP Products North America selaku pemilik pengilangan minyak BP Texas City yang harus membayar penalti 81 juta dollar atau setara dengan 1 triliun Rupiah di tahun 2009!

Jika OSHA membuat peraturan dan menegakkan peraturan K3. NIOSH di sisi lain, di bawah departemen kesehatan, bertindak sebagai lembaga riset yang memfokuskan diri untuk mengembangkan kajian keilmuan K3 dan mentransfer penelitian terbaru ke tahap implementasi praktis di lapangan. 

NIOSH beranggotakan 1,300 pekerja dengan berbagai cabang keilmuan, diantaranya epidemiologi, kedokteran, keperawatan, higiene industri, keselamatan, psikologi, kimia, statistik, ekonomi, dan berbagai macam cabang ilmu teknik, sedang OSHA mempekerjakan 2.265 pegawai yang bertugas untuk melakukan inspeksi tempat kerja atas kepatuhan terhadap peraturan OSHA, memberikan pelatihan, audit, dll.

Meskipun UU keselamatan kerja Amerika dibuat tahun 1970, tapi berbeda dengan UU keselamatan kerja Indonesia, mereka telah melakukan 19 kali amandemen atau revisi, perubahan terakhir efektif berlaku 1 Januari 2004. Sedang UU keselamatan kerja Indonesia belum pernah sama sekali direvisi atau ditinjau ulang, apakah masih relevan dengan perkembangan teknologi dan tuntutan zaman?

UU keselamatan kerja Indonesia terdiri dari 11 bab, diluar 3 bab baku UU (istilah, ruang lingkup, dan ketentuan penutup), hanya ada 8 bab yang konten pembahasannya masih kurang detail. Misalnya bab 3 tentang syarat-syarat keselamatan kerja, hanya terdiri dari 2 pasal, yang isinya juga masih normatif. Bandingkan dengan UU Keselamatan Kerja Amerika yang terdiri dari 34 bagian, yang salah satu bagiannya adalah tentang inspeksi, investigasi, dan pencatatan, pelatihan dan pendidikan pekerja, statistik, denda pelanggaran.

UU keselamatan kerja Indonesia susah sekali direvisi, padahal sudah banyak pihak yang mendorong perubahan positif dalam tatanan hukum positif. Apakah karena UU ini tidak se-seksi UU pemilu, yang banyak mengandung kepentingan legislatif negeri ini?

Salah satu fungsi UU keselamatan kerja adalah sebagai tameng perlindungan pekerja. Karena itu, revisi UU keselamatan kerja harus jadi prioritas, karena ada nyawa yang dipertaruhkan kalau terjadi kegagalan sistemik peraturan.

Apakah anda siap jika salah satu anggota keluarga anda celaka di tempat kerja akibat peraturan yang tidak pernah direvisi? Apakah anda rela menjadi korban kecelakaan kerja hanya karena peraturan yang tidak pernah di-update? Pasti tidak.


---000---

Balikpapan, 26 Januari 2018
Syamsul Arifin, SKM. MKKK.
Praktisi K3 Balikpapan
www.syamsularifin.org

Referensi:
  • Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
  • Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor 386 tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional tahun 2015-2019
  • BBC Indonesia. Hasil sementara penyelidikan robohnya balkon gedung BEI: apa yang sudah kita ketahui sejauh ini. http://www.bbc.com/indonesia/indonesia-42700146
  • Kompas. Sandiaga: Robohnya Box Girder LRT Itu Black Swan. http://megapolitan.kompas.com/read/2018/01/23/11080141/sandiaga-robohnya-box-girder-lrt-itu-black-swan
  • Sindonews. Girder Tol Desari Ambruk Dipastikan karena Tersenggol Eskavator. https://metro.sindonews.com/read/1270360/170/girder-tol-desari-ambruk-dipastikan-karena-tersenggol-eskavator-1514876410
  • U.S. Department of Labor, Occupational Safety & Health Administration (OSHA). Top Enforcement Cases Based on Total Issued Penalty. https://www.osha.gov/dep/enforcement/top_cases.html

Koran Tribun Kaltim, kolom Opini, 29 Jan 2018

Postingan terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar