National Transportation Safety Board (NTSB) Amerika
menunjukkan di tahun 2015, ada sekitar 36 ribu kematian yang terjadi pada sektor
transportasi dengan rincian pembagian sebagai berikut: 35,092 (95%) di jalan
raya, 716 (1,9%) terkait kereta api, 683 (1,8%) di perairan dan 415 (1,1%) pada
penerbangan.
National Safety Council (NSC) Amerika juga menjelaskan
bahwa ada 1 dari 114 peluang kecelakaan untuk mobil, sementara untuk pesawat
hanya ada 1 dari 9,821 peluang celaka.
Data tersebut menunjukkan bahwa transportasi darat
(berkendara) jauh lebih berbahaya daripada transportasi udara (penerbangan).
Database Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT),
sub komite investigasi kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Republik
Indonesia tahun 2010-2016 menyebutkan faktor penyebab kecelakaan LLAJ yaitu manusia/SDM
(69,70%), sarana (21,21%), dan prasarana (9,09%).
Profesor James Reason, pakar K3 (Keselamatan Kesehatan
Kerja) dari Universitas Manchester, membagi kesalahan manusia (human error) menjadi 2: kesalahan yang
tidak disengaja (slip, lapse, atau mistake) dan kesalahan yang sengaja
dilakukan (pelanggaran atau violation).
Contoh slip/luput
misalnya, berniat untuk mengerem, tapi salah menginjak pedal gas, sehingga
mobil malah menabrak pagar pembatas parkir; lupa untuk tidak
mengembalikan/mematikan lampu sen motor setelah berbelok, sehingga lampu sen
terus berkedip padahal sudah jalan lurus.
Contoh lapse/khilaf
misalnya lupa menyalakan kembali lampu motor setelah motor diservice, padahal sudah tahu bahwa
peraturan tersebut tertuang di pasal 107 Undang-Undang No. 22 tahun 2009
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sedang mistake/keliru
terjadi ketika seseorang miskin informasi/ilmu atau tidak berpengalaman dalam
melakukan sesuatu, dan mengambil tindakan yang salah secara tidak sengaja.
Misalnya, pengendara yang sedang menanjak ke jalan gunung, terturun secara
tiba-tiba, karena mesin mati sebab pengemudi tidak tahu praktik menanjak dengan
persneling rendah.
Sedang violation/pelanggaran
jelas terjadi ketika seseorang melanggar prosedur atau peraturan yang telah
diketahuinya, misalnya menerobos lampu merah, tidak memakai helm, dst.
Lalu, apa hubungannya dengan judul defensive driving+ (plus) zikir
on the road dengan semua penyajian informasi di atas?
Beberapa waktu lalu, ketika sedang mengarahkan General
Manajer Drilling & Completions di salah satu lapangan kerja lepas pantai,
kami sedang berbincang-bincang dengan kru, di salah satu topik diskusi
menyerempet tentang hubungan antara ibadah dan keselamatan bekerja.
Beliau berkata –kurang lebih-, “bagus saja, jika tempat
kerja bisa memberikan fasilitas ibadah yang nyaman bagi para pekerja. Karena
bisa jadi, ada hubungan antara orang yang rajin beribadah dengan keselamatan
kerja.”
“Salah satu sebabnya, bisa jadi karena orang yang rajin
beribadah jadi lebih sabar. Sehingga dia tidak grasak-grusuk, lebih mempertimbahkan bahaya atau langkah pekerjaan
sebelum memulai. Intinya, bisa jadi dia menjadi lebih sabar, tidak mudah
terpancing untuk ambil short cut
dalam bekerja.”
Merefleksikan hal tersebut dalam konteks keselamatan di
jalan raya. Saya memperhatikan bahwa masyarakat kita, masih banyak sekali
melakukan kesalahan (error) ketika
berkendara, bisa kesalahan dalam bentuk slip,
lapse, mistake, atau bisa jadi violation.
Tinggal kita perhatikan, apa-apa saja pencegahan
kecelakaan yang kita perlu terapkan ketika berkendara berbagi jalan raya
bersama orang-orang tersebut.
Selain safety
driving, kita mungkin perlu juga menerapkan defensive driving ketika berkendara. Apa bedanya?
Bintarto Agung dari Indonesia Defensive Driving Center menjelaskan
bahwa safety driving adalah perilaku
mengemudi yang mengacu pada standar keselamatan berkendara yang berlaku di
suatu negara. Safety driving juga
bisa disebut sebagai skill-based driving
atau berkendara dengan keterampilan dan pengalaman berdasarkan standar
keselamatan.
Sementara defensive
driving adalah perilaku mengemudi yang dapat menghindarkan kita dari
masalah, baik yang disebabkan oleh orang lain maupun diri sendiri. Jadi bisa
disebut bahwa defensive driving
merupakan versi mengemudi yang lebih komprehensif karena tidak hanya butuh
keterampilan tapi juga perilaku yang baik.
Boy Falatehansyah, instruktur senior dari Jakarta
Defensive Driving Consulting menyebutkan 5 teknik dasar defensive driving:
Satu, pahami dinamika kendaraan.
Dinamika kendaraan adalah bagaimana dampak-dampak yang
timbul saat pengemudi melakukan akselerasi, menikung, ataupun mengerem
kendaraannya.
Dua, jaga jarak aman.
Ada aturan 3 detik yang wajib diterapkan pengemudi,
terutama saat berkendara dengan kecepatan lebih dari 40 km/jam. Caranya,
gunakanlah benda mati di sekitar jalan sebagai patokan jarak dengan kendaraan
di depan Anda. Hitung waktu saat kendaraan di depan Anda melintasi benda yang
dijadikan patokan, misalnya tiang listrik dari posisi kendaraan Anda. Jarak
waktunya minimal harus tiga detik dari saat kendaraan di depan melintasi
patokan sampai Anda juga melewati tempat yang sama.
Tiga, selalu awasi kondisi sekitar.
Pengguna kendaraan harus mengarahkan pandangannya jauh ke
depan supaya bisa mengkalkulasikan kecepatan dan jarak aman. Pandangan jauh pun
bisa membuat kita memetakan kondisi jalanan yang dihadapi, sehingga kita
menjadi lebih antisipatif.
Empat, waspadai blind
spot.
Blind spot
adalah titik di mana kondisi sekitar kendaraan sendiri atau kendaraan lain tak
terpantau jangkauan mata, dan kaca spion. Boy menyarankan pengendara membuat
lingkaran imajiner (safe bubble) di
sekitar kendaraannya sendiri dengan mengecek spion setiap 5-8 detik sekali,
terutama sebelum melakukan manuver.
Lima, hindari gangguan.
Gangguan saat mengemudi bisa berupa: menggunakan telepon
genggam, makan dan minum, mengobrol, mengganti saluran radio, mengecek peta,
sampai mengantuk atau mabuk.
Masih menurut Boy, kalau mau dipersentasekan, sebetulnya skill mengemudi itu hanya berperan 10% dalam
keselamatan di jalan raya, sisanya yang 90% justru soal emosi.
Pengendalian emosi ini adalah salah satu soft skill yang
harus dimiliki pengguna kendaraan sebelum "terjun" ke medan perang
bernama jalan raya.
Karena itulah, penulis hendak menggencarkan tambahan kampanya
zikir on the road, disamping kampanye
defensive driving. Agar para
pengendara, selalu berzikir atau mengingat Tuhan, agar lebih sabar dan bisa
mengendalikan emosinya selama berkendara.
Berzikir adalah ibadah yang sangat mudah. Ia bisa
dilakukan kapan saja dan dijanjikan ganjaran pahala yang sangat besar bagi
pelakunya.
Di dalam perjalanan, hendaknya seorang pengendara
memperbanyak membaca zikir “Subhanallah” ketika melewati jalan menurun dan
“Allahu Akbar” ketika melewati jalan mendaki, sebagaimana Rasulullah SAW
mengajarkan.
Disamping tasbih (Subhanallah) dan takbir (Allahu Akbar),
kita juga bisa membaca tahmid
(Alhamdulillah) sebagai bentuk kesyukuran, dan tahlil (Laa ilaha illallah)
untuk mengingat keesaan Tuhan.
Jangan lupa, jaga pandangan dari gambar maupun aurat
manusia sembari melafalkan istigfar (Astaghfirullah) sebagaimana Rasulullah SAW
biasa beristigfar lebih dari 70 kali setiap harinya.
Seorang ulama pernah berkata, “perbanyaklah istigfar di
rumah kalian, di jalan, di pasar, dalam majelis-majelis kalian, dan di mana
saja kalian berada! Karena kalian tidak tahu kapan turunnya ampunan!”
Semoga dengan kampanye safety driving+ zikir on the
road, kita bisa tingkatkan keselamatan di jalan raya. Selamat di dunia,
selamat di akhirat, insya Allah.
Referensi:
- National Transportation Safety Board (NTSB). Data & Stats, Transportation Fatalities in 2015. Di akses di https://www.ntsb.gov pada 23 Oktober 2017
- Republika online. Lebih Aman Mana, Pesawat atau Mobil? Di akses di http://trendtek.republika.co.id pada 23 Oktober 2017
- Komite Nasional Keselamatan Transportasi. Presentasi Data Investigasi Kecelakaan LLAJ tahun 2010-2016 (Database KNKT, 31 Oktober 2016), Dipresentasikan oleh Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan LLAJ
- National Offshore Petroleum Safety and Environmental Management Authority. Human error. Di akses di https://www.nopsema.gov.au pada 23 Oktober 2017
- Arifin, Syamsul. Mengelola Kegagalan Manusia. Majalah Katiga, April 2017
- Klinik Hukum Online. Dasar Hukum Kewajiban Menyalakan Lampu Kendaraan pada Siang Hari. Di akses di http://www.hukumonline.com pada 23 Oktober 2017
- Detiknews. Apa Beda Safety Driving dengan Defensive Driving? Di akses di https://news.detik.com pada 23 Oktober 2017
- Rappler Indonesia. Lima langkah menerapkan ‘defensive driving’ di jalanan. Di akses di https://www.rappler.com pada 23 Oktober 2017
- Muslim.or.id. Agar Perjalanan Anda Penuh Makna. Di akses di https://muslim.or.id pada 23 Oktober 2017
- Rumaysho. Serial Mudik (2), Tips Ketika Safar. Di akses di https://rumaysho.com pada 23 Oktober 2017
Majalah ISafety, Nov 2017
Tidak ada komentar:
Posting Komentar