24 September 2017

Konsekuensi Orang Gendut di ‘Offshore’

Awal Agustus lalu, salah satu operator raksasa minyak dan gas, Total, di Laut Utara (North Sea) terpaksa harus mengurangi jumlah pekerja di anjungan lepas pantai (offshore platform) Elgin Franklin, setelah inspeksi yang dilakukan oleh otoritas Health and Safety Executive (HSE) menemukan bahwa perahu penyelamat (lifeboat) yang ada di atas anjungan dianggap tidak memadai untuk mengevakuasi seluruh personil jika terjadi keadaan darurat.

Rekomendasi HSE tersebut harus dilakukan karena tidak terpenuhinya persyaratan evakuasi keselamatan lepas pantai.

Panduan HSE No.12 tahun 2008 berjudul “Big Persons in Lifeboats” menyatakan bahwa berat badan pekerja di lepas pantai telah naik secara signifikan dari berat rata-rata 75 Kg yang sebelumnya dipakai pabrikan kelautan untuk mendesain perahu penyelamat, sekoci, dan alat pelontar.

Perahu penyelamat dan sistem evakuasi di laut harus didisain mematuhi kaidah internasional, yang umum dikenal sebagai ‘Safety of Life at Sea’ (SOLAS) atau ‘Keselamatan Jiwa di Laut’.

Sebelum tahun 2000, berat rata-rata yang dipakai sebagai acuan untuk penumpang adalah 75 Kg (saat ini angka yang dipakai SOLAS adalah 82,5 Kg). Berat tersebut memperhitungkan berat penumpang wanita dan anak-anak yang biasanya ada di kapal umum. Namun, di industri migas lepas pantai, tidak ada anak-anak dan hanya ada sedikit wanita, sehingga acuan berat rata-rata yang direkomendasikan oleh Civil Aviation Authority (CAA) dan HSE adalah 98 Kg untuk laki-laki dan 77 Kg untuk wanita.

Disamping itu, regulasi lepas pantai juga menyebutkan bahwa setiap instalasi lepas pantai harus memiliki dua atau lebih perahu penyelamat tertutup yang jika dijumlahkan akan memiliki kapasitas penumpang sebesar 200% dari jumlah pekerja yang ada di atas instalasi.

Panduan ini mengakibatkan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di lepas pantai untuk meningkatkan sistem evakuasi yang telah ada dan memesan tambahan perahu penyelamat di platform produksi, rig pengeboran, atau kapal suplai, karena perahu penyelamat yang sebelumnya dianggap mampu untuk menampung 90 pekerja, hanya layak untuk menampung 67 pekerja; dan perahu penyelamat beserta sistem pelontar yang didisain untuk 100 pekerja akan mendapatkan beban lebih sebanyak 2300 Kg. Kelebihan berat ini membuat perahu penyelamat melebihi desain kapasitasnya.

Selain di Total, kejadian serupa juga pernah terjadi beberapa tahun lalu.

Husky Energy yang beroperasi di lapangan White Rose, Newfoundland , juga pernah mengurangi pekerja di kapal FPSO (Floating Production Storage and Offloading) Sea Rose yang biasanya 90 pekerja diturunkan menjadi 67 pekerja. Pengurangan kru akibat peraturan ini juga terjadi diatas rig pengeboran Henry Goodrich dan rig pengeboran GSF Grand Banks.

HSE menyarankan bahwa “pengurus atau pengusaha harus mengambil langkah yang memadai untuk menentukan kelayakan ketersediaan perahu penyelamat yang ada di instalasi lepas pantai dengan memperhatikan berat dan ukuran terkini rata-rata pekerjanya.”

Jika disain perahu penyelamat tidak memadai, pengurus atau pengusaha memiliki tiga pilihan, diantaranya:

Pertama, mengganti perahu penyelamat dan sistem pelontar yang ada dengan perahu penyelamat dan pelontar baru yang disainnya mampu menahan tambahan beban sesuai panduan HSE.

Kedua, membatasi jumlah maksimal penumpang yang diperbolehkan mempergunakan perahu penyelamat, sehingga berat total penumpang sesuai dengan kapasitas desain perahu penyelamat yang sudah ada. Juga diperkenankan untuk menghilangkan peralatan tidak penting yang ada dari dalam perahu penyelamat, untuk mengurangi berat perahu. Namun, penghilangan ini harus memiliki alasan penilaian yang memadai, contohnya, mengurangi cadangan air minum dan bahan bakar perahu penyelamat setelah dilakukan analisa skenario kondisi darurat dan lingkungan tempat kejadian.

Ketiga, di beberapa instalasi, mungkin dapat dilakukan revalidasi atau modifikasi perahu penyelamat dan sistem pelontar agar mendapat kapasitas disain lebih tinggi. Jika langkah ini diambil, pelaksanaannya haruslah dilakukan oleh institusi yang kompeten dan dengan merujuk ke perhitungan, disain gambar teknis, inspeksi peralatan, dan pengetesan berdasarkan petunjuk pabrikan (Original Equipment Manufacturer).

Hal yang patut diperhatikan, untuk fasilitas lepas pantai yang tunduk pada peraturan kelautan, setiap perubahan perahu penyelamat, termasuk perubahan perbekalan yang ada di dalam, harus mendapatkan persetujuan dari badan sertifikasi di negara asal kapal.

Jika dalam pelaksanaan salah satu dari ketiga opsi diatas –jika diperlukan- membutuhkan waktu implementasi yang lama. Dapat dilakukan langkah antisipasi sementara berupa pemindahan perahu penyelamat yang biasanya tidak dijadikan pilihan utama ketika kondisi darurat, jika berdasarkan analisa risiko, penggunaannya rendah.



---000---

Referensi:
  • Health and Safety Executive (HSE). Big persons in lifeboats, Offshore Information Sheet No. 12/2008. UK
  • Oil and Gas People. Total Forced to Down Man North Sea Platform After HSE Findings. Diakses 28 September 2016 di: https://www.oilandgaspeople.com 
  • The Telegram. Big workers, small lifeboats. Diakses 28 September 2016 di: http://www.thetelegram.com

Postingan terkait

1 komentar:

  1. Artikelnya mantap.

    saya akan bookmark dan lebih sering mampir ke sini.

    salam,
    LK

    BalasHapus