17 Desember 2019

Pencegahan Kecelakaan dalam Islam

Ada sebuah hadits menarik yang menurut saya mencerminkan pepatah "lebih baik mencegah daripada mengobati".

“Apabila shalat sudah ditegakkan janganlah engkau mendatanginya dengan berlari-lari. Datangilah sambil berjalan dengan tenang. Apa yang kalian dapatkan dari shalat maka ikutilah, dan apa yang kalian tertinggal maka sempurnakanlah.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Disamping menjelaskan tentang tata cara makmum masbuk, ulama menjelaskan, salah satu hikmah dilarangnya tergesa-gesa ketika terlambat dan mengejar jamaah shalat, adalah untuk menghindari kegaduhan dan nafas tersengal-sengal yang akhirnya akan membuat shalat tidak khusyuk ketika masuk barisan shalat.

Sebagai praktisi K3, saya melihat nilai pencegahan dalam hadist tersebut.

Jika telat datang ke masjid, sedang keinginan besar membersamai rakaat pertama bersama imam, jadi terburu-buru dan cenderung berlari. Yang bisa terjadi adalah kita jadi lebih tidak waspada dengan kondisi sekeliling, karena terlalu fokus pada tujuan. Bisa tersandung tangga, karpet, batu; menabrak orang lain; terpleset - terutama ketika baru dari tempat wudhu/mau ke tempat wudhu yang umumnya licin; dan terjatuh.

Jatuh, tersandung, atau terpleset adalah penyebab paling umum cedera, baik di tempat kerja maupun di luar tempat kerja.

Health Safety Executive (HSE) Inggris bahkan menyebutkan bahwa jatuh-tersandung-terpleset sebagai penyumbang terbesar penyebab kecelakaan (berdasarkan laporan non-fatal injuries RIDDOR 2017/18).

Untuk itu, supaya tidak tergesa-gesa, datangilah tempat shalat lebih awal. Insya Allah lebih selamat dan lebih barokah, berpahala. Semoga kita bisa istiqomah dalam amal kebaikan dan terhindar dari kecelakaan. *amin


---000---

Jakarta, 12 Mei 2019
Syamsul Arifin.

Postingan terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar