Salah satu perkakas yang umum yaitu palu. Alih-alih mempergunakan besi, pekerja menggunakan palu berbahan tembaga atau kuning yang tingkat kekerasannya lebih lembut. Selain dibandrol dengan harga yang lebih mahal, palu berbahan tembaga atau kuningan bisa menghasilkan bahaya lain. Karena karakteristik bahan yang lebih lembut, palu tersebut menjadi lebih mudah membentuk kepala jamur atau mengembang. Kepala jamur tersebut bisa terlepas dan serpihannya bisa mengenai pekerja sehingga menimbulkan luka.
Sebetulnya, semenjak periode 1930, enginer ahli kebakaran di industri migas telah mempertanyakan dasar rekomendasi penggunaan perkakas khusus non-ferrous dibandingkan besi biasa di industri migas. Para enginer mengatakan bahwa percikan api memang bisa dihasilkan dari kontak besi dengan besi lain, namun tidak ada catatan yang menunjukkan bahwa hal itu dapat mengakibatkan kebakaran.
Pada 1941, karya ilmiah yang dipresentasikan di sesi diskusi pencegahan kebakaran pada rapat tahunan America Petroleum Institute (API) menyebutkan bahwa percikan api yang diakibatkan dari kontak besi dengan besi, besi dengan roda amplas, atau besi dengan peralatan bertenaga, tidak mungkin dapat menyalakan/membakar uap minyak.
Penelitian lebih lanjut dilakukan pada tahun 1950. API melakukan riset independen bekerjasama dengan Underwriters Laboratories. Selama tiga tahun penelitian, hanya sedikit yang bisa dicapai selain mengkonfirmasi kesimpulan penelitian sebelumnya. Hasil eksperimen menunjukkan bahwa meskipun dengan mempergunakan peralatan mekanik berkecepatan tinggi dan dengan benturan tekanan yang besar, sangatlah sulit untuk dapat menghasilkan percikan yang bisa membakar uap minyak.
Publikasi terbaru National Fire Protection Association (NFPA) berjudul Handbook Fire Protection juga mempunyai kesimpulan yang sama.
Tipe-Tipe Palu: Nylon, Rawhide, Copper, Copper &
Rawhide, Plastic, Rubber, Nylon Mallets, Rawhide Mallets, Copper Mallets,
Plastic Mallet
|
Teori Percikan Api dan Kebakaran
Mengapa percikan bisa terjadi? Untuk dapat memahami hal ini, kita harus mengenal 2 cara percikan bisa dihasilkan: benturan dan gesekan.
Percikan umumnya dikaitkan dengan tumbukan antara besi dengan besi. Percikan dari benturan dihasilkan ketika material dari bahan bebatuan kuarsa dibenturkan. Energi mekanik yang terbentuk diubah menjadi energi listrik karena kuarsa berjenis piezoelektrik. Partikel yang dihasilkan tidak beroksidasi di udara sehingga tidak melepas panas setelah benturan awal. Sedang percikan dari gesekan terbentuk ketika besi tergerus, dipanaskan oleh energi mekanik. Permukaan yang baru tergerus ini beroksidasi dalam suhu tinggi.
Elemen lain yang mempengaruhi percikan bisa berupa: suhu, kerapuhan/kekerasan dan konduktifitas panas material.
Percikan disebabkan oleh benturan dikategorikan berenergi rendah. Sedang percikan yang dihasilkan melalui peralatan yang berputar seperti bor dan pahat pneumatic, dikategorikan berenergi tinggi.
Namun demikian, percikan hanyalah salah satu komponen dari proses kebakaran atau ledakan. Faktor lain yang terlibat yaitu: ketersediaan uap bahan mudah terbakar, komposisi udara/oksigen, kondisi cuaca dan karakter logam yang menghasilan percikan itu sendiri dan besarnya percikan di sekeliling media.
Langkah-Langkah Pencegahan Kebaran
Departemen Perdagangan Amerika, bidang Pelayanan Teknis, menerbitkan “Sparking Characteristics and Safety Hazards of Metallic Materials” yang menyimpulkan bahwa: tidak ada keuntungan yang didapat dari penggunaan perkakas khusus anti percikan yang menggantikan perkakas besi dalam pencegahan kebakaran.
Ini semua menjelaskan kepada kita bahwa penggunaan penggunaan perkakas khusus anti percikan telah menimbulkan rasa aman semu yang merugikan dan bertentangan dengan kepentingan terbaik industri migas.
Hal yang lebih terpenting yaitu langkah-langkah pencegahan kebakaran, karena penggunaan perkakas tanpa besi, yang disebut juga perkakas anti percikan, bukanlah salah satu jaminan dalam pencegahan kebakaran di industri migas.
---000---
Referensi:
Mengapa percikan bisa terjadi? Untuk dapat memahami hal ini, kita harus mengenal 2 cara percikan bisa dihasilkan: benturan dan gesekan.
Percikan umumnya dikaitkan dengan tumbukan antara besi dengan besi. Percikan dari benturan dihasilkan ketika material dari bahan bebatuan kuarsa dibenturkan. Energi mekanik yang terbentuk diubah menjadi energi listrik karena kuarsa berjenis piezoelektrik. Partikel yang dihasilkan tidak beroksidasi di udara sehingga tidak melepas panas setelah benturan awal. Sedang percikan dari gesekan terbentuk ketika besi tergerus, dipanaskan oleh energi mekanik. Permukaan yang baru tergerus ini beroksidasi dalam suhu tinggi.
Elemen lain yang mempengaruhi percikan bisa berupa: suhu, kerapuhan/kekerasan dan konduktifitas panas material.
Percikan disebabkan oleh benturan dikategorikan berenergi rendah. Sedang percikan yang dihasilkan melalui peralatan yang berputar seperti bor dan pahat pneumatic, dikategorikan berenergi tinggi.
Namun demikian, percikan hanyalah salah satu komponen dari proses kebakaran atau ledakan. Faktor lain yang terlibat yaitu: ketersediaan uap bahan mudah terbakar, komposisi udara/oksigen, kondisi cuaca dan karakter logam yang menghasilan percikan itu sendiri dan besarnya percikan di sekeliling media.
Langkah-Langkah Pencegahan Kebaran
Departemen Perdagangan Amerika, bidang Pelayanan Teknis, menerbitkan “Sparking Characteristics and Safety Hazards of Metallic Materials” yang menyimpulkan bahwa: tidak ada keuntungan yang didapat dari penggunaan perkakas khusus anti percikan yang menggantikan perkakas besi dalam pencegahan kebakaran.
Ini semua menjelaskan kepada kita bahwa penggunaan penggunaan perkakas khusus anti percikan telah menimbulkan rasa aman semu yang merugikan dan bertentangan dengan kepentingan terbaik industri migas.
Hal yang lebih terpenting yaitu langkah-langkah pencegahan kebakaran, karena penggunaan perkakas tanpa besi, yang disebut juga perkakas anti percikan, bukanlah salah satu jaminan dalam pencegahan kebakaran di industri migas.
---000---
Referensi:
- API RP 2214 - Spark Ignition Properties of Hand Tools
- NFPA Fire Protection Handbook.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar